WAWASAN NUSANTARA
Sebelum
membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu
mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal.
Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan
nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari
kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan
akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau
atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang
disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini
berkembang sebagai berikut :
a) Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai
berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b) Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
c) Pengertian Wawasan Nusantara,
menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR
dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sangat penting
peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam
lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu
mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta
tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki landasan
idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan
Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content),
dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam
dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara
wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan,
dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan
Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri
dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat-menghormati. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan
implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara
terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional,
cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: “Pendidikan
Kewarganegaraan”, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008