Tuesday, June 19, 2012

KEKUASAAN DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN

KEKUASAAN DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN

Kekuasaan adalah konsep di dalam ilmu politik yang paling banyak dibahas dan dipermasalahkan. Machiavelli, seorang peinikir filsafat politik dari Florence, Italia, pernah mengatakan bahwa, “Politik adalah sejumlah sarana yang dibutuhkan untuk mendapat kekuasaan mempertahankan kekuasaan untuk mencapai kegunaan yang maksimal.” Dan bahkan kekuasaan dipandang sebagai gejala yang selalu terdapat (atau serba hadir) dalam proses politik.
Hal ini juga yang dicetuskan oleh sejumlah peinikir realis, seperti :Hans Morgenthau, Edward H. Carr, Arnold Wolfers, dan George Kennan.Mereka dengan gamblang menyatakan pandangannya bahwa sebagai perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan (struggle for power) atau istilah yang lain dikatakan bahwa politik adalah seni menggapai pelbagaikemungkinan (the art of possible). Maksudnya politik adalah manusia untuk menggapai semua atau suatu hal yang tidak mungkin kemungkinan-kemungkinan yang nyata dengan menggunakan kekuasaan.Keterkaitan Ilmu Politik dengan Konsep Kekuasaan.
Dalam ilmu politik terdapat sejumlah konsep yang berkaitan era tdengan konsep kekuasaan (power),misalnya, seperti :

1.     Influence (pengaruh), kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar orang tersebut mengubah sikap dan perilakunya secara sukarela.

2.      Force, penggunaan tekanan nonfisik guna bertindak sesuai dengan kehendak yang memerintah seperti : menimbulkan rasa takut ataupun membatasi pemenuhan kebutuhan biologis (makan dan ininum) terhadap pihak lain.

3.      3. Persuasion (persuasi), yakni kekuasaan yang bersinggungan dengan kemampuan pemberi perintah dalam meyakinkan orang lain dengan argumentasi logis-rasional untuk melakukan sesuatu. 
 
4.  Manipulation (manipulasi), penggunaan pengaruh, dimana orang yang dipengaruhi tidak menyadari bahwa tingkah laku sebenarnyasedang mematuhi keinginan pemegang kekuasaan:

5.    Coercion atau coerciveperagaan kekuasaan atau ancaman paksaan yang dilakukan oleh seseorangatau kelompok (biasanya menyertakan tindakan fisik / kekerasan) terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak pihak peinilik kekuasaan, termasuk sikap dan perilaku yang bertentangan dengankehendak yang dipengaruhi.

6.      Authority (kewenangan), atau dalam bahasa Max Weber sebagai otoritas legal-formal, di mana seseorang meminilikikekuasaan oleh karena legalitas yang melekat dalma dirinya (Surbakti, 1992 :57)

B.Definisi Kekuasaan

Pengertian atau pemahaman dasar akan kekuasaan, agar ketika kita meletakkannya dalam kerangka kerja politik yang lebih luas akan lebih mudah untuk dipahami. Membahas tentang kekuasaan pandangan kita tidak mungkin lepas dari definisi yang diutarakan oleh ahli sosiologi ternama, MaxWeber (Budihardjo, 1984 : 16).

Max Weber yang menyatakan bahwa“kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalaini perlawanan, danapapun dasar kemampuan ini”.

Sedangkan Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan dengan, “ suatu hubungan di manaseseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorangatau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama”.Definisi Laswell dan Kaplan sejalan dengan definisi yang ditawarkan oleh Charles Andrain di mana ia mengatakan bahwa,“Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.”

C.Sumber Kekuasaan

Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan ataukepercayaan. Misalnya seorang komandan terhadap anak buahnya atauseorang majikannya terhadap pegawainya. Dalam kasus ini bawahan dapatditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi.

Sumber kekuasaan dapat juga berupa kekayaan. Misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus atauseorang bawahan yang mempunyai utang yang belum dibayar kembali.

Kekuasaan dapat pula bersumber pada kepercayaan atau agama.Dibanyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadapumatnya, sehingga mereka dianggap sebagai pemimpin informalyang perlu diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan ditempat itu.

D.Tipe – Tipe Kekuasaan

Menurut MacIver ada tiga pola umum sistem lapisan kekuasaan / piramidakekuasaan, yaitu sebagai berikut :
1.  Tipe pertama (tipe kasta) adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku. Tipe semacam ini biasanya dijumpai padamasyarakat berkasta, dimana hampir – hampir tak terjadi gerak sosialvertikal.

2. Tipe yang kedua (tipe oligarkis), masih mempunyai garis pemisah yang tegas. Akan tetapi, dasar pembedaan kelas – kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama pada kesempatan yang diberikan kepada para warga untuk memperoleh kekuasaan – kekuasaan tertentu. Bedanya dengan tipe pertama adalah walaupun kedudukan para warga pada tipe kedua masih didasarkan pada kelahiran ascribed status, individu masih diberi kesempatan untuk naik lapisan.

3. Tipe yang ketiga (tipe demokratis) menunjukkan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali. Kelahiranseseorang tidak menentukan seseorang, yang terpenting adalahkemampuan dan kadang – kadang juga faktor keberuntungan.

E.Wewenang Kekuasaan

Menurut Max Weber :Wewenang adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam suatu tata-tertibsosial untuk menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan, menentukan keputusan – keputusan megenai persoaln – persoalan yang penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan – pertentangan. Wewenang ada tiga macam, yaitu:

1. Wewenang Kharismatis (charismatic authority) Wewenang kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu emampuan khusus (wahyu, pulung) ayang ada pada diri seseorang. Wewenang kharismatis berwujud suatu wewenang untuk diri orang itu sendiri dan dapat dilaksanakan terhadap segolongan orang atau bahkan terhadap bagian terbesar masyarakat.

2.  Wewenang Tradisional (traditional authority) Ciri – ciri wewenang tradisional adalah Adanya ketentuan – ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta orang – orang lainnya dalam masyarakat, adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi, selama tak ada pertentangan dengan ketentuan – ketentuan tradisional, orang – orang dapat bertindak secara bebas.

3.   Wewenang Rasional / Legal (rational / legal authority) Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang disandarkan pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sistem hukum disini dipahamkan sebagai kaidah – kaidah yang telah diakui serta ditaati masyarakat dan bahkan yang telah diperkuat oleh negara.


II.DISTRIBUSI KEKUASAAN

Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tigamodel yang ditawarkan para sarjana ilmu politik dalam memahaini distribusikekuasaan (Andrain, 1992 : 154),

pertama
            Model elite berkuasa. Menurutmodel ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.

Kedua
             Model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapakelompok sosial masyarakat. Dan,

ketiga
             Model kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luasdi seluruh kalangan warga negara.


A. Model – Model Distribusi Kekuasaan

1. Model Elite berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Kosnep mengenai adanya elite yang memeintah atau berkuasa telah tedapatdalma tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisanWright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar.

Pertama

Kelompok atau klas yang memerintah (pemerintah), yang teridir dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, danmenikmatinya.

Kedua

klas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengancara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.


    2. Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap individu menjadi satu anggota suatukelompok atau lebih berdasar pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya. Dalam konteks sini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangankepentingan para anggota dan menjadi perantara antara paraanggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginandan kebutuhan kelompok.



3.   Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis ataukerakyatan adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak meimilih dalam peinilihan umum setiap, warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai ininat yang besar untuk aktif dalam proses politik, setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki informasi yang memadai.

Oleh karena kewenangan tidak terbagi aecara merata, makakewenangan atau kekuasaan (agar tidak berperilaku otoirter atau totaliter) harus dialihkan. Alasan lain mengapa kewenangan atau kekuasaan perlu dilaihkan adalah, bahwa semakin lama seseorang memegang suatu jabatan. Semakin orang tersebut menganggap dan memperlakukan jabatan yangdipegangnya sebagai milik pribadi. Akibatnya. tidak hanya semakin tidak kreatif dia dalam melaksanakan fmtgsi dan perannya dalam bertugas tetapi jugs semakin cenderung mungkin dalam menyalahgunakanjabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena itu, peralthan kewenangan daseseorang atau kelompok orang kepada orang atau kelompok lain merupakansuatu keharusan.

Menurut Paul Coun (dalam Surbakti, 1992: 89) secara umum terdapat light cars peralihan kewenangan. yakni: pertama, turun menurun,yang dimaksud derngan peralihan kewenangan secara turun menurun ialah jabatan atau kewenangan yang dialihkan kepada ketuninan atau keluarga pemegang jabatan terdahulu. Hal ini dapat dilihat dalam sistem politik yang utonarid dan / atau otokrasi tradisional, kedua peralihan kewenangan dengancaraptharcyalaiiperalihankewenangan melalui kontrak sosial yang berbentuk pemulihan umum baik yang dilakukan secara langeung ataupun melalui badan perwakilan rakyat. Hal ml dlpraktikan dalam sistem politik yang demokratis.Dan ketiga, peralihan kewenangan melalui paksaan peralihan kewenangansecara paksaan ialah jabatan atau kewenangan terpalcsa dialihkan kepadaorang atau kelompok lain dengan tidak menurut prosedur yang sudabdisepakati tetapi melalui tindak inkonstitusional-kekerasan, seperti paksaantak berdarah revolusi, dan/ atau kudeta.


B.Sirkulasi Elit Kekuasaan

Cara pandang lain untuk melihat sirkulasi elite adalah atau yang dapatterjadi, sebagai berikut :

a.  Individu – individu dari strata bawah berhasil memasuki ruang elite yangsudah ada

b. Aktor individu atau kelompok yang berasal dari strata bawah membuatsuatu kelompok elite baru yang diperhitungkan dan terlibat dalam perbutan kekuasaan dengan elit yang sudah ada.

Terdapat tiga bentuk pertukaran atau sirkulasi elite yang berlangsung dalam mekanisme exchange:

1.  Pertukaran atau sirkulasi elite antara pihak pemerintah dengankelompok oposisi yang berasal dari dalam kelas – kelas politik (political class).

2.      Pertukaran atau sirkulasi elite antara yang tergabung dalam kelompok    (political class) dengan kelompok yang pernah berkuasa atau tengahtengah berkuasa.

3.      Pertukaran atau sirkulasi elite antara mereka yang berkuasa (therulling class) dengan mereka yang dikuasai (the ruled class)

.

Sunday, June 17, 2012

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH 

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazimdisebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalamproses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga salingmenunjang. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :

a. politik luar negeri,

b. pertahanan dan keamanan,

c. Moneter/fiskal,

d. peradilan (yustisi)

e. Agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusanurusanpemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yangmenjadi wilayah tugasnya.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suat urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup

minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

UU No. 32 Tahun 2004mencobamengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalampenerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas,misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga di antara kedua lembaga itu dibangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan. DalamUU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Iangsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi

yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).

Sumber: Buku Teks Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma