KONSEP DAN BENTUK SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Pemahaman
Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta' warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa latin, "res"
yang artinya
pemerintahan dan "publica"
yang berarti
rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu:
a. Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undangundang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan
oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama
lainnya (berdiri send iri/independent) yaitu
:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang-undang) c.Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang)
3.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
1.
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
2.
Sistem
pemerintahan parlementer.
3.
Sistem
pemrintahan presidential.
4.
Sistem
pemerintahan campuran.
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia.
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR,
menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh
badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen
beserta aparat di bawahnya.
b.
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah
Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
b.
Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan Iingkungan
kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan Iainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk
memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil
guna.
Sumber: Buku teks mata kuliah pendidikan kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Sumber: Buku teks mata kuliah pendidikan kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Opini: negara demokrasi adalah negara yang bebas
menyampaikan aspirasi, bebas korupsi, dan sistem pemerintahan yang bersih,
bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).
Sistem
pemerintahan yang digunakan oleh indonesia adalah presidensil, dimana Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Anggota DPR dipilih melalui pemilu yang
memilih partai dan orang-orang yang diajukan oleh partai.
No comments:
Post a Comment