Sunday, October 19, 2014

KEWIRAUSAHAAN


KEWIRAUSAHAAN

 

Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.

Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnyadan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

Wirausahawan (bahasa Inggris: entrepreneur) adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

 

Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Tiga jenis perilaku yaitu, Memiliki Kreatifitas Tinggi, memiliki Perilaku Inovatif Tinggi         Diterimanya resiko dan kegagalan.

Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :

1.        Keinginan untuk berprestasi

2.        Keinginan untuk bertanggung jawab

3.        Preferensi kepada resiko-resiko menengah

4.        Persepsi kepada kemungkinan berhasil

5.        Rangsangan oleh umpan balik

6.        Aktivitas energik

7.        Orientasi ke masa depan

8.        Keterampilan dalam pengorganisasian

9.        Sikap terhadap uang

 

Terdapat beberapa sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru. Berikut ini adalah sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru:

1.        Kebutuhan akan sumber penemuan

Contohnya dibukanya SPBU di daerah yg belum ada SPBU tetapi banyak pengendara bermotor.

2.        Hobi atau kesenangan pribadi

Berjualan bakso karena awalnya gemar makan bakso

3.        Mengamati kecenderungan-kecenderungan

Wirausahawan yang memang sedang mencari lokasi untuk perluasan usahanya.

4.        Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada

Membuka usaha yang sebelumnya telah ada tetapi memperbaiki kekurangan yang sudah ada sebagai nilai plus untuk bersaing terhadap pendahulunya

 

Analisa pulang pokok umumnya terdiri dari refleksi, pembahasan, pertimbangan dan pembuatan keputusan relatif terhadap tujuh unsur pokok:          

Biaya Tetap : pengeluaran yang dikeluarkan tanpa melihat jumlah produk yang dihasilkan

Biaya Variabel : pengeluaran yang berfluktuasi dengan jumlah produk yang dihasilkan

Biaya Total : jumlah total biaya tetap dan biaya variabel yang berkaitan dengan produksi

Pendapatan Total : semua nilai rupiah penjualan yang terakumulasi dari penjualan produk 

Keuntungan : jumlah pendapatan total yang melebihi biaya total dari produksi barang yang dijual

Kerugian : jumlah biaya total produksi barang yang melebihi pendapatan total yang diperoleh dari penjualan barang tersebut

Titik Pulang Pokok : pendapatan total sama dengan biaya totalnya, artinya perusahaan hanya memperoleh pendapatan yang hanya cukup untuk menutupi biaya-biayanya. Perusahaan tidak untung tidak rugi.

Selain sumber gagasan, terdapat beberapa bentuk kepemilikan perusahaan. bentuk-bentuk kepemilikan perusahaan adalah sebagai berikut:

1.        Perusahaan Perseorangan

Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penu.h terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan:

1.    Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.

2.    Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.

3.    Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.

4.    Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan:

1.      Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.

2.      Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.

3.      Kellangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.

4.      Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

 

2.        Firma (Fa)\

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

1.      Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.

2.      Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.

3.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

4.      Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.

5.      Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil

Kebaikan Firma (Fa)

1.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja  diantara para anggota.

2.      Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.

3.      Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma (Fa)

1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.

2.      Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

3.      Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

 

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Kebaikan Perseroan Komanditer Pendiriannya relatif mudah, kemampuan manajemennya lebih besar, mudah memperoleh kredit, kesempatan untuk berkembang lebih besar, modal yang dikumpulkan lebih besar.

Kelemahan Perseroan Komanditer tanggung jawab tidak terbatas, kelangsungan hidup tidak terjamin, sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

 

4.    Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

Kebaikan Perseroan Terbatas kelangsungan hidup perusahaan terjamin, erbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik, saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah, kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha, pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas, biaya pendiriannya relatif mahal,, rahasia tidak terjamin, kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

 

5.        Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.

 

6.        Perusahaan Negara Umum (PERUM)

Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat

Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

 

7.        Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.

Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

 

8.        Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

 

9.        Koperasi

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 

Individu-individu dalam organisasi kerwirausahaan yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga berupa peroduktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan sistem organisasi kewirausahaan. Tugas penyediaan sumber daya manusia yang semestinya adalah sangat penting bagi wiraswastawan. Produktivitas pada semua organisasi kewiraswastaan ditentukan oleh bagaimana sumber daya manusia berinteraksi dan bergabung untuk menggunakan sumber daya system manajemen. Faktor-faktor seperti latar belakang, umur, pengalaman yang berhubungan dengan jabatan, dan tingkat pendidikan formal kesemuanya mempunyai peranan di dalam menentukan tingkat ketepatan posisi individu-individu pada organisasi kewiraswastaan.

Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :

1. Perekrutan karyawan

Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakan

sumber daya manusia bagi organisasi kewiraswastaan setiap kali

terdapat posisi yang kosong.

2. Seleksi calon karyawan

Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.

3. Pelatihan karyawan

 Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.

4. Penilaian hasil kerja

 Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

No comments:

Post a Comment