Pengertian
Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia etika adalah :
- Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan
salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika = studi
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Moral
- Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas
adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai
manusia.
- Frans Magnis Suseno ( 1987 ) :
etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
- Moralitas menekankan, “ inilah
cara anda melakukan sesuatu”
- Etika lebih kepada, “mengapa
untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?
Etika
& Moral
Secara etimologi etika
dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan
karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih
kepada dorongan untuk mentaati etika.
PEKERJAAN,
PROFESI DAN PROFESIONAL
Manusia & Kebutuhannya
- Abdulkadir Muhammad ( 2001 )
Mengklasifikasikan
kebutuhan manusia sebagai berikut :
a.
Kebutuhan ekonomi ( material )
b.
Kebutuhan psikis ( non-materi )
c.
Kebutuhan biologis ( proses regenerasi )
d.
Kebutuhan pekerjaan ( kebutuhan akan status
dan derajat )
Pekerjaan & Profesi
- Thomas Aquinas seperti dikutip
Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
a.
Pemenuhan kebutuhan hidup
b.
Mengurangi tingkat pengangguran /
kriminalitas
c.
Melayani sesame
- Prifesi merupakan bagian dari
pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
- Seorang petugas staf
administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian
halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan
khusus.
- Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak
didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
- Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan &
teknologi.
Profesi Profesional
“Bekerjalah
dengan cinta…
Jika
engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan
mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada
mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan
cita”
(
Kahlil Gibran )
- Seorang pelaku profesi harus
memiliki sifat – sifat berikut :
a.
Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b.
Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c.
Menjunjung tinggi etika dan integritas
profesi
- Profesional adalah orang yang
menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
- Untuk menjadi orang yang
professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik
berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
KODE
ETIK PROFESI
-
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
-
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
-
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
-
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
-
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
-
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
1.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas
baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2.
Menjaga kompetensi sebgai profesional.
3.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
4.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan
menunjukkan tanggung jawab.
-
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
-
1.
Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu
profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di
atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya
sendiri.
Adapun fungsi dari kode
etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada
sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode
etik.Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan
swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin
memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena
itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment