Tuesday, March 24, 2015

SEPUTAR ETIKA PROFESI

Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika = studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Moral
  • Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
  • Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
  • Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
  • Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL

Manusia & Kebutuhannya
  • Abdulkadir Muhammad ( 2001 )
Mengklasifikasikan kebutuhan manusia sebagai berikut :
a.       Kebutuhan ekonomi ( material )
b.      Kebutuhan psikis ( non-materi )
c.       Kebutuhan biologis ( proses regenerasi )
d.      Kebutuhan pekerjaan ( kebutuhan akan status dan derajat )

Pekerjaan & Profesi
  • Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
a.       Pemenuhan kebutuhan hidup
b.      Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
c.       Melayani sesame
  • Prifesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
  • Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.

Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
            Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
            Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
            Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )

  • Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a.       Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b.      Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c.       Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
  • Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
  • Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

KODE ETIK PROFESI
-          Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
-          Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
-          Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
-          Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
-          Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
-          Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
1.      Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2.      Menjaga kompetensi sebgai profesional.
3.      Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4.      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
-          PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
-          1.  Tanggung jawab
-     Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-     Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.  Keadilan. 
     Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi  haknya.
3.   Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.


Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment