HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Pendahuluan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang
erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam
hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan
faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur
produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi
pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi
kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan
kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan
berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan
hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan
bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya
berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi
antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari
daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan
setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang
konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Penilaian
Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup,
dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan
penilaian sebagai berikut:
a. Hitam, diberikan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan
perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan
lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi.
b. Merah, diberikan
kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan
hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
c. Biru, diberikan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya
pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Hijau, diberikan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan
baik.
e. Emas, diberikan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten
menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental
excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang
beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sumber:
http://blh.sidoarjokab.go.id/?p=38
http://eprints.undip.ac.id/41987/2/Bab_I.pdf
Best Casinos Near Bryson City - Mapyro
ReplyDeleteSearch for Casinos Near Bryson 계룡 출장샵 City on 동두천 출장마사지 Mapyro. Offshore gaming will provide the best chance to 통영 출장안마 play in the 경주 출장안마 casino 제주도 출장샵 industry, both physically and on the