5
Kasus Unik Sengketa Merek Dagang di Indonesia
Jakarta – Merek
merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek
sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan
kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak
heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.
Semenjak
diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek
menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang
kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di
penjara. Berikut 5 kasus sengketa merek dagang yang unik versi detikcom, Senin
(16/7/2012): Jakarta Merek merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan.
Begitu pentingnya merek sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah
langsung bisa mengaitkan kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan,
mobil hingga kacamata. Tak heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada
pihak yang menirunya.
Semenjak
diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek
menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang
kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di
penjara. Berikut 5 kasus sengketa merek dagang yang unik versi detikcom, Senin
(16/7/2012):
1.
Apartemen & Hotel
Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta,
Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik
apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang. Di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan perusahaan AS ini kandas.
Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), giliran PT Lippo Karawaci Tbk yang
gigit jari. Sebab MA pada November 2011 mengabulkan permohonan kasasi
perusahaan dari Atlanta tersebut.
Perusahaan perhotelan juga sempat bersitegang dengan
nama ‘HOLIDAY’. Kata tersebut dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday
Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik
PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun
keadaan berbalik dengan keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan kata
‘HOLIDAY” tidak bisa dipatenkan karena bersifat umum, bukan milik perorangan.
2.
Mobil
Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri
menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota
Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer
dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus
sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek
helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak
ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang
diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil
merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang
diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini
dikabulkan oleh PN Jakpus.
3.
Toko & Restoran
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan.
Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di
ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki
oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan
menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto
Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat
pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara
kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan
dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM
Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata ‘Bintaro” dinilai
mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana,
tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan.
Kasus ini masih menggantung.
4.
Tekstil
Perebutan merek tekstil Sritex antara Duniatex
Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar
berakhir dengan jalur pidana. Meski akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia
Tekstil Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
PN
Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek Cressida dan Damor. Akibat pemalsuan
merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik merk asli merugi miliaran rupiah. PN
Jakpus memenangkan gugatan PT Idola Insani. Adapun pemilik Toko Bintang yang
memperdagangkan merek palsu tersebut, Suhardi alias Angie akhirnya dijatuhi
pidana.
4.
Tekstil
Perebutan merek tekstil Sritex antara Duniatex
Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar
berakhir dengan jalur pidana. Meski akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia
Tekstil Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
PN Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek
Cressida dan Damor. Akibat pemalsuan merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik
merk asli merugi miliaran rupiah. PN Jakpus memenangkan gugatan PT Idola
Insani. Adapun pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu tersebut,
Suhardi alias Angie akhirnya dijatuhi pidana.
5.
Aksesori
Produk kacamata asal Italia merek D&G yang
beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku
pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh
pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim
tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan
tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA
mengabulkan permohonan D&G.
Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki
Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal
Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik
pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi
lokal harus segera dicabut.
Sumber: www.detiknews.com
No comments:
Post a Comment