HAK CIPTA
A.
Definisi Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas. (Wikipedia)
B.
PASAL UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Terdapat beberapa pasal yang menyangkut tentang hakcipta pada
undang-undang nomor 19 tahun 2002. Berikut
ini beberapa pasal undang2 hak cipta no 19 tahun 2002: (Undang-undang Republik
Indonesia)
1. pasal
1 ayat 8 : tentang definisi program komputer
2. pasal
2 ayat 2 : tentang pemegang hak cipta atas program komputer
3. pasal
12 ayat 1a : ciptaan yang dilindungi adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra,
yang mencakup buku, program komputer dsb nya
4. pasal
15 ayat 1 g : menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
5. pasal
30 ayat 1 : masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan
tersbut diumumkan
6. pasal
72 ayat 3 : barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana dengan penjara
paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta
pendaftaran hak cipta
pendaftaran hak cipta
7. sertifikat
pendaftaran hak cipta berguna untuk mempermudah penanganan dan bukti utama saat
ada pembajakan.
8. pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh ditjen hki dan dimuat dalam daftar umum.
C.
Studi
Kasus Hak Cipta
Seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah
buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan
foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan
penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak
sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran
hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur
dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan
mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh
kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat
dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk
dari pelanggaran hak cipta, padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka
akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena
hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril
maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang
lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat
memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar
kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat
dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena
foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima
keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan kegiatan foto kopi di
perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk
pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi
pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan
bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi
bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan. Tidak
dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan
hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk
pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu
dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu
menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi
perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku
tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau
buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal
sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar
buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi. Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi. Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.
Opini: sampai saat
ini masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta pelanggaran hak cipta
sangat merugikan, terutama bagi pembuat karya yang telah susah payah menciptakan
suatu karya yang berbeda guna dapat mendapatkan nilai ekonomis, tetapi justru diambil
oleh orang yang tidak bertanggung jawab
demi mendapatkan keuntungan pribadi. Seperti studi kasus diatas adalah sebagian
kecil dari pelangaran-pelanggaran yang terjadi di muka bumi.
No comments:
Post a Comment