HAK
MEREK
A.
Definisi
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sumber: undang-undang
republik Indonesia nomor 15 tahun 2001 tentang merek
B.
Undang –
Undang Tentang Merek
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Pasal 2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal 3
Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan
yang Ditolak
Pasal 4
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a. bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain
yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang
atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal dengan mencantumkan:
a.
tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsurunsur
warna;
e. nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
(2)
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau
beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
(4)
Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(6)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani
oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan
melampirkan
persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut.
(8)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
(9)
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyebutkan jenis barang
dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan
tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya
di Indonesia.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal
Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang
pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention
for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing
the World Trade Organization.
Pasal 12
(1)
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab
ini, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti
tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang
menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses,
namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan
Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan
persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan tersebut.
(3)
Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1
segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1)
Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap
Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
(2)
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat
Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan
atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon
atau Kuasanya.
Pasal 17
(1)
Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat
ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2)
Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
keperluan penarikan kembali tersebut.
(3)
Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
Pasal 18
(1)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
(2)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam
waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1)
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa
adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat
fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3)
Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan
dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam
hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat
didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasannya.
(3) Dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan
keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(5)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan
tersebut dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak
dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan
tentang penolakan Permohonan tersebut.
(7)
Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan.
(8)
Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Sumber:
undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2001 tentang merek
C.
Alur Pengajuan
Permohonan Pendaftaran Merek
Alur pengajuan permohonan pendaftaran merek merupakan tahapan
yang
harus dilalui oleh pemohon hingga
memperoleh bukti/tanda bukti mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Alur pengajuan permohonan pendaftaran merek
tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
Bukti/tanda telah mengajukan permohonan, bukan merupakan Sertifikat pendaftaran merek. Setelah tahapan ini, akan diproses
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan
perundang-undangan masing-masing rezim
HKI hingga
dengan dikeluarkannya keputusan akhir.
D.
Studi
Kasus Hak Merek
Seiring
dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama
dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga
macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak
merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik
Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan. Pada tanggal 31
Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas
pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil
tigamacan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3
alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak
menemukan bukti namatiga macan telah melanggar merek trio macan. Laporan ini
dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio
Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya
trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya
panggung sama. Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan
yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan
tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam
yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public,
dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral.
“Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah
dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
E. Tanggapan Studi Kasus
Sebaiknya
artis – artis pendatang baru tidak usah meniru niru nama suat kelompok, karena
dapat menjatuhkan nilai kelompok sipeniru maupun yang ditiru jadi sama – sama
dirugikan ke dua belah pihak. Padahal nama julukan masih banyak tanpa harus
memilih nama yang hampir mirip seperti trio macan dengan tiga macan. Ini hanya
tanggapan menurut saya pribadi, tanggapan setiap orang pasti akan berbeda –
beda.
No comments:
Post a Comment