UNDANG
– UNDANG PERINDUSTRIAN
A.
Pasal
Undang – Undang Perindustrian
Terdapat
banyak pasal undang-undang tentang perindustrian. Berikut ini sebagian kecil dari
undang – undang yang terdapat pada buku undang – undang: Sumber: Undang Undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini
yang dirnaksud dengan :
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan erekayasaan industri.
3. Kelompok
industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan
kelompok industri kecil.
4. Cabang
industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
sama dalam proses produksi.
5. Jenis
industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang
sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang
usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
industri atau jenis industri.
7. Perusahaan
industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan
baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi.
11. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk
menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di
segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
17. Standardisasi
industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan
industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi
industri.
BAB II
LANDASAN
DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
2
Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
3
Pembangunan industri
bertujuan untuk :
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri khususnya.
3. meningkatkan kemampuan dan penguasaan
serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan
kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. meningkatkan keikutsertaan masyarakat
dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara
aktif dalam pembangunan industri;
5. memperluas dan memeratakan kesempatan
kerja dan kesempatan
berusaha, serta
meningkatkan peranan koperasi industri;
6. meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan
industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan
Nusantara;
8. menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
BAB III PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
4
(1) Cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
5
(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha
industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang
menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang
dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis
industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan
oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
6
Pemerintah menetapkan
bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun
modal asing.
B.
Studi
Kasus
Seratusan warga Desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat,
mendatangi pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen, menuntut ganti rugi, akibat
limbah pabrik yang mencemari lingkungan wilayah mereka. Ratusan warga Desa
Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah
mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan
sulit dibersihkan.
Ketua RT 06 RW 02 Desa Butuh Rakiman (42), mengatakan, puluhan warganya
mengalami sakit mata akibat pengaruh asap yang ditimbulkan dari pembakaran
limbah perusahaan tersebut. "Warga banyak yang sakit mata merah dan sesak
pernafasan akibat asap
Limbah
pabrik," Selain itu, warga banyak yang mengeluh akibat asap
tersebut, pakaian yang dijemur menjadi hitam berminyak dan sulit sekali
dibersihkan. Lurah Desa Butuh, Joko Masila, mengatakan, warga juga menuntut
agar limbah pabrik yang mengalir dan mencemari Sungai Gandul di Desa Butuh
untuk dihentikan, karena mereka tidak bisa
lagi memanfaatkan air.
Sumber:
www.antaranews.com
C.
Opini:
Pihak PT. Hanil
Indonesia seharusnya memperhatikan lingkungan sekitar agar limbah hasil
produksi yang dibuang tidak merusak lingkungan sekitar. Dalam undang-undang
perindustrian telah dibahas bahwa perusahaan tidak boleh membuang limbah hasil
produksi ke sembarang tempat, apalagi sampai merugikan masyarakat lingkungan.
Langkah yang sebaiknya diambil oleh perusahaan adalah membiayai semua kerugian
akibat dari dampak negatif limbah tersebut dan menata ulang untuk pembuangan
limbah agar tidak merusak lingkungan
D.
Menjawab
Pertanyaan
1.
Pertanyaan pertama, Apa kewajiban dari
hukum industri?
Jawab:
Beberapa kewajiban dari hukum industri, yaitu:
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan. Pencemaran lingkungan
yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
2.
Undang-undang yang mengatur desain
industri itu no berapa dan sangsi atas pelanggaran desain industri .
Jawab:
Undang-undang
yang mengatur desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000. Sangsi atas
pelangaran terbagi tiga, yaitu:
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Barangsiapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23
atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik
aduan.
3. Pertanyaan
ketiga, Siapa yang membuat hukum industri?
Jawab:
Hukum
Industri di buat oleh suatu badan hukum dunia yang mengatur tentang
perindustrian adalah United Nations Conference On Trade and Development
(UNCTAD) di bawah naungan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) PBB.
No comments:
Post a Comment