Monday, June 24, 2013

UNDANG – UNDANG PERINDUSTRIAN



UNDANG – UNDANG PERINDUSTRIAN

A.                Pasal Undang – Undang Perindustrian
Terdapat banyak pasal undang-undang tentang perindustrian. Berikut ini sebagian kecil dari undang – undang yang terdapat pada buku undang – undang: Sumber: Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.      Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan erekayasaan industri.
3.      Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.      Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.      Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.      Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.      Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.      Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.      Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.  Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.  Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.  Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.  Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.  Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan  perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.  Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.  Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.  Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.

BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1.    Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri khususnya.
3.         meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.         meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.      memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.         meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.         mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
 8.        menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

BAB III PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
(1)        Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
(1)        Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2)        Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3)    Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.

B.                 Studi Kasus
Seratusan warga Desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, mendatangi pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen, menuntut ganti rugi, akibat limbah pabrik yang mencemari lingkungan wilayah mereka. Ratusan warga Desa Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan sulit dibersihkan.
Ketua RT 06 RW 02 Desa Butuh Rakiman (42), mengatakan, puluhan warganya mengalami sakit mata akibat pengaruh asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah perusahaan tersebut. "Warga banyak yang sakit mata merah dan sesak pernafasan akibat asap
Limbah pabrik," Selain itu, warga banyak yang mengeluh akibat asap tersebut, pakaian yang dijemur menjadi hitam berminyak dan sulit sekali dibersihkan. Lurah Desa Butuh, Joko Masila, mengatakan, warga juga menuntut agar limbah pabrik yang mengalir dan mencemari Sungai Gandul di Desa Butuh untuk dihentikan, karena mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air.

C.                Opini:
Pihak PT. Hanil Indonesia seharusnya memperhatikan lingkungan sekitar agar limbah hasil produksi yang dibuang tidak merusak lingkungan sekitar. Dalam undang-undang perindustrian telah dibahas bahwa perusahaan tidak boleh membuang limbah hasil produksi ke sembarang tempat, apalagi sampai merugikan masyarakat lingkungan. Langkah yang sebaiknya diambil oleh perusahaan adalah membiayai semua kerugian akibat dari dampak negatif limbah tersebut dan menata ulang untuk pembuangan limbah agar tidak merusak lingkungan
D.                Menjawab Pertanyaan
1.         Pertanyaan pertama, Apa kewajiban dari hukum industri?
Jawab:
Beberapa kewajiban dari hukum industri, yaitu:
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
2.         Undang-undang yang mengatur desain industri itu no berapa dan sangsi atas pelanggaran desain industri .
Jawab:
Undang-undang yang mengatur desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000. Sangsi atas pelangaran terbagi tiga, yaitu:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
3.      Pertanyaan ketiga, Siapa yang membuat hukum industri?
Jawab:
Hukum Industri di buat oleh suatu badan hukum dunia yang mengatur tentang perindustrian adalah United Nations Conference On Trade and Development (UNCTAD) di bawah naungan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) PBB.

No comments:

Post a Comment