Thursday, June 6, 2013

HAK PATEN



HAK PATEN
­
A.               Definisi Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (http://www.dgip.go.id/paten)

B.                 Undang-Undang Hak Paten
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1989 TENTANG PATEN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diubah sebagai berikut:


1.     Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 1

1.     Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

2.     Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempumaan dan pengembangan proses atau hasiI produksi.

3.     Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama- sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

4.     Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.



5.     Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oIeh Menteri, atau Kantor Paten lntemasional untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

6.     Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.

7.     Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.”

2.    Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 3

(1)  Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.

(2)  Penemuan terdahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penemuan yang pada saat atau sebelum :

a.    tanggal pengajuan permintaan paten, atau

b.   tanggal penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dala suat tulisan   yang   memungkinkan   seorang   ahli   untuk   melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

3.    Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 4

(1)  Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan :

a.     penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;

b.   penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

(2)  Penemuan juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten diajukan, ternyata ada orang lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan.

4.    Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhati Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :



(1)  Setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk konfigurasi,  konstruksi  atau  komponennya  dapat  memperoleh  perlindungan  hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

(2)  Syarat kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia.

5.     Ketentuan  Pasal  7  diubah  dengan  menghapus  ketentuan  huruf  b  dan  huruf  c,  sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk :
a.     penemuan tentang proses atau basil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;

b.   dihapus;

c.    dihapus;

d.   penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan. Tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;

e.    penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

6.    Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah. sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 9

(1)  Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan Permintaan paten.

(2)  Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. "

7.    Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 10

Paten sederbana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.

8.    Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :



(1)  Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:

a.    dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;

b.  dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2)  Dalam  hal  paten  proses,  larangan  terhadap  orang  lain  yang  tanpa  persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang bersangkutan.

9.     Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 18

(1)  Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia.

(2)  Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional.

(3)  Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat disetujui Kantor Paten apabila  diajukan  permintaan  tertulis  oleh Pemegang Paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

10.  Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 21

Dalam  hal  suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi paten berdasarkan Undang-undang ini, maka Pemegang Paten proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan Pasal 17 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut, apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.”

11.  Ketentuan Pasal 22 dihapus.

12.  Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut
:
" Pasal 33

(1)  Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permintaan paten oleh Kantor Paten, setelah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.


(2)  Tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal pada saat Kantor Paten menerima surat permintaan paten yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(3)  Tanggal penerimaan surat permintaan paten dicatat secara khusus oleh Kantor Paten.

13.  Ketentuan Pasal 39 ayat (I) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 39

(1)  Permintaan paten dapat diubah dengan cara menambah atau mengurangi jumlah klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup penemuan yang telah diajukan dalam permintaan semula.

(2)  Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permintaan semula.

14.  Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut
:
" Pasal 40

(1) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diajukan secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih, tetapi dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap permintaan tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam permintaan semula.

(2)  Dalam  hal  perubahan  tersebut  berupa  pemecahan  permintaan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), permintaan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan semula.”

15.  Ketentuan Pasal 42 dihapus.

16.  Ketentuan Pasal 43 dihapus.

17.  Ketentuan Pasal 44 dihapus.

18.  Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 47

(1)  Kantor Paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 serta permintaan tidak ditarik kembali.

(2)  Pengumuman dilakukan :

a.    18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau

b.    18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.”


19.  Ketentuan Pasal 49 huruf b dihapus dan ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf f dan g, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 49

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :

a.     nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;

b.   dihapus;

c.    judul penemuan;

d.   tanggal  pengajuan  permintaan  paten  atau  dalam  hal  permintaan  paten  dengan  hak prioritas : tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan;

e.    abstrak;

f.    klasifikasi penemuan;

g.   gambar,  jika ada.”

20.  Ketentuan  Pasal  56  diubah  dengan  menambah  ketentuan  baru  yang  dijadikan  ayat  (4), sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 56

(1)  Permintaan  untuk  dilakukannya  pemeriksaan  substantif  harus  diajukan  paling  lambat dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

(2) Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu tidak dibayar, permintaan paten dianggap telah ditarik kembali.

(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai ditariknya kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.

(4) Pemeriksaan substantif yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dilaksanakan Kantor Paten setelah berakhirnya masa pengumuman tersebut.”

21.  Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :


" Pasal 58

(1)  Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat meminta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas yang di perlukan kepada instansi Pemerintah lainnya atau Pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain.

(2) Penggunaan bantuan ahli atau fasilitas atau Pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten.”

22.  Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 59

(1)  Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 5.

(2)  Pemeriksa  Paten  pada  Kantor  Paten  berkedudukan  sebagai  pejabat  fungsional  yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.

(3)  Kepada Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. .

23.  Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah. sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 60

(1)  Dalam hal Pemeriksa Paten melaporkan bahwa penemuan yang dimintakan paten ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting. Kantor Paten memberitahukan   secara   tertulis   hasil   pemeriksaan   tersebut   kepada   orang   yang mengajukan permintaan paten.

(2)  Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam pemeriksaan berikut jangka waktu pemenuhannya.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) orang yang mengajukan permintaan paten tidak memberikan penjelasan atau memenuhi kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permintaan yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut.”

24.  Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 61

Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya, dalam waktu selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.”



25.  Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah. sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut
:
" Pasal 62

(1)  Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten menunjukkan bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, dan Pasal 60, atau merupakan penemuan yang dikecualikan  berdasarkan  ketentuan  Pasal  7,  Kantor  Paten  harus  menolak  permintaan paten tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan pennintaan paten.

(2) Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.

(3) Surat Pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.”

26.  Ketentuan Pasal 63 dihapus.

27.  Ketentuan Pasal 71 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 71

(1)  Permintaan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggai penerimaan permintaan banding.

(2)  Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.

(3)  Dalam   hal   Komisi   Banding   Paten   menerima   permintaan   banding,   Kantor   Paten memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding, Kantor Paten segera memberitahukan penolakan tersebut.”

28.  Ketentuan  Pasal  79  diubah  dengan  menyisipkan  ketentuan  baru  yang  dijadikan  ayat  (la), sehingga keseluruhan Pasal 79 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 79

(1)  Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Kantor Paten dan dimuat dalam Daftar Umum
Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(la) Dalam  hal  perjanjian  lisensi  tidak  dicatatkan di  Kantor Paten sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(2)  Syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut   dengan Peraturan
Pemerintah.”


29.  Ketentuan  Pasal  82  diubah  dengan  menyisipkan  ketentuan baru  yang  dijadikan  ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 82 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 82

(1)  Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada pengadilan negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.

(2)  Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang   Paten   padahal   kesempatan   untuk   melaksanakannya   secara   komersial sepatutnya ditempuh.

(2a) Permintaan Lisensi Wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensinya dalam bentuk dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, Pemerintah dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang ini permintaan Lisensi Wajib, diajukan kepada pengadilan negeri tertentu.”

30.  Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 83 berbunyi sebagai berikut

" Pasal 83

(1)  Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila :

a.     orang   yang   mengajukan   permintaan   tersebut   dapat   menunjukkan   bukti   yang meyakinkan bahwa ia :

1 mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.

2) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya.

3)   telah  berusaha  mengambil  langkah-langkah  dalam  jangka  waktu  yang  cukup untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

b.   pengadilan negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi kemanfaatan kepada sebagian besar masyarakat.

(2)  Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib di1akukan oleh pengadilan negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula Pendapat ahli dari Kantor Paten dan Pemegang Paten yang bersangkutan.
(3)  Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


31.  Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 84

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 pengadilan negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia, atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengadilan negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.”

32.  Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf a dan huruf g, sehingga keselurohan Pasal 86 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 86

Dalam putusan pengadilan negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut :

a.    Lisensi Wajib bersifat non-eksklusif;

b alasan pemberian Lisensi Wajib;

c.    bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian
Lisensi Wajib;

d.   jangka waktu Lisensi Wajib;

e.     besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;

f.    syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;

g.   Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;

h.   lain-lain  yang  diperlukan  untuk  menjaga  kepentingan  para  pihak  yang  bersangkutan secara adil.”

33.  Ketentuan  Pasal  88  diubah dengan  menyisipkan  ketentuan baru  yang  dijadikan  ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi sebagai berikut :


" Pasal 88

(1)  Lisensi  Wajib  dapat  pula  sewaktu-waktu  dimintakan  oleh  Pemegang  Paten  atas  dasar alasan  bahwa  pelaksanaan  patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada.

(2) Permintaan  Lisensi  Wajib  sebagairnana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  hanya  dapat dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada paten yang telah ada tersebut.



(2a) Dalam hal Lisensi Wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) maka :

a.     Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.

b.   penggunaan  paten  oleh  Pemegang  Lisensi  tidak  dapat  dialihkan  kecuali  bila dialihkan bersama-sama dengan paten lainnya.

(3)  Ketentuan  mengenai  pengajuan  permintaan  kepada  pengadilan  negeri,  pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan, serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini berlaku pula dalam hal permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permintaan sebagairnana diatur dalam Pasal
82 ayat (1).”

34.  Ketentuan Pasal 89 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 89 berbunyi sebagai berikut
:
" Pasal 89

(1)  Atas permintaan Pemegang Paten, pengadilan negeri dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila :

a.    alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;

b.    Penerima Lisensi Wajib temyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;

c.     Penerima Lisensi Wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya terrnasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian Lisensi Wajib.

(2)  Dalam hal pengadilan negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib, selambat-lambatnya
14  (empat  belas)  hari  sejak  tanggal  putusan  pengadilan  negeri  wajib  menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

(3)  Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang Paten, Pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan dan pengadilan negeri yang memutuskan pembatalan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Kantor Paten menerima salinan putusan pengadilan negeri tersebut.

35.  Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 92 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 92

(1)  Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan paten yang bersangkutan atau karena pewarisan.


(2)  Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lainnya terutarna mengenai jangka waktu dan harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk dicatat dan dimuat dalam Daftar Umum Paten.

36.  Ketentuan Pasal 94 diubah. sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 94

Paten dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

37.  Ketentuan Pasal 97 ayat ( 1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 97 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 97

(1)  Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam ha1:

a.     menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7, paten tersebut seharusnya tidak diberikan;

b.   paten tersebut sama dengan paten lain yang telab diberikan kepada orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang ini;

c.     pemberian  Lisensi  Wajib  temyata  tidak  mampu  mencegah  terus  berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi Wajib yang bersangkutan atau tanggal pemberian Lisensi Wajib yang pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi Wajib.

(2)  Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(3)  Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi kepada Pengadilan Negeri Jakana Pusat agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.

(4)  Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Penuntut Umum kepada Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

38.  Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 102

(1)  Pemegang Lisensi dari paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  97  ayat  (1)  huruf  b  tetap  berhak  melaksanakan  lisensi  yang  dimilikinya  sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.

(2)  Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang sebarusnya masih wajibdilakukannya kepada Pemegang Paten


yang patennya dibatalkan, tetapi wajib membayar royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang sebenarnya berhak.

(3)  Dalam hal Pemegang Paten terlebih dahulu sudah menerima secara sekaligus royalti dari Pemegang Lisensi, Pemegang Paten tersebut berkewajiban menyelesaikan jumlah royalti yang sebanding dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada Pemegang Paten yang sebenarnya berhak.”

39.  Ketentuan Pasal 110 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 110 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 110

(1)  Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.

(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan pemeriksaan yang bersifat substantif.

(3)  Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Kantor Paten hanya memeriksa syarat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).”

40.  Ketentuan Pasal 112 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 112 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 112

(1) Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 110 tidak dapat diperpanjang.

(2)  Untuk Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib.”

41.  Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 114 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 114

(1) Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan substantif, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan Dokumen Paten, pencatatan pengalihan paten, pencatatan Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2)   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan,  jangka  waktu  dan  tatacara  pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) diatur dengan Keputusan Menteri.

42.  Ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 116 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 116

(1)  Apabila  selama  3  (tiga)  tahun  berturut-turut  Pemegang  Paten  tidak  membayar  biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 115, maka paten dinyatakan batal  demi  hukum  terhitung  sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.



(2)  Apabila  tidak  dipenuhinya  kewajiban  pembayaran  biaya  tahunan  tersebut  berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun- tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

(3)  Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. .

43.  Judul Bab XI menjadi “Hak Menggugat dan ketentuan Pasal 121 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (la), sehingga judul Bab XI dan keseluruhan Pasal 121 berbunyi sebagai berikut :

" BAB XI

HAK MENGGUGAT" " Pasal 121
(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berdasarkan Pasal
11, Pasal 12, dan Pasal 13 berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

(la) Hak menggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku surut sejak tanggal permintaan paten.

(2) Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakana Pusat segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya  dicatat  dalam  Daftar  Umum  Paten  dan  diumumkan  dalam  Berita  Resmi Paten.”

44.  Ketentuan Pasal 122 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (la) dan mengubah ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 122

(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapa pun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya.

(la) Pengadilan negeri dapat  menolak gugatan ganti rugi termasuk penggantian terhadap keuntungan yang seharusnya diperoleh, apabila tergugat dapat membuktikan bahwa ia tidak mengetahui atau memiliki alasan yang kuat tentang ketidaktahuannya bahwa ia telah melanggar paten milik orang lain yang dilindungi di Indonesia.

(2)  Gugatan  ganti  rugi  yang  diajukan  terhadap  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya dapat diterima apabila hasil produksi itu terbukti dibuat dengan menggunakan penemuan yang telah diberi paten tersebut.


(3)  Putusan pengadilan negeri tentang gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (la), dan ayat (2) oleh panitera pengadilan negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.”

45.  Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan Pasal l23A, sebagai berikut :

" Pasal l23A

(1) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap proses yang dipatenkan, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran apabila

a.     produk yang dihasilkan melalui proses yang dipatenkan tersebut merupakan produk baru;

b.   terdapat   kemungkinan   bahwa   produk   tersebut   dihasilkan   dari   proses   yang dipatenkan; dan

c.     sekalipun telah dilakukan upaya yang cukup untuk itu Pemegang Paten tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk yang diduga merupakan hasil pelanggaran.

(2)  Untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim berwenang :

a.     memerintahkan  pemilik  paten  untuk  terlebih  dahulu  menyampaikan  salinan  surat paten bagi proses yang bersangkutan, dan bukti awal yang memperkuat dugaannya tentang pelanggaran atas paten yang dimilikinya; dan

b.   memerintahkan  pihak  yang  diduga  melakukan  pelanggaran  untuk  membuktikan bahwa produk yang dihasilkan tersebut tidak menggunakan proses yang dipatenkan.

(3)  Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.”

46.  Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 128A, sebagai berikut :

" Pasal 128A

Dalam  hal  terbukti  adanya  pelanggaran  paten,  maka  hakim  dapat  memerintahkan  agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara guna dimusnahkan.”

47.  Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah dan ayat (3) dipecah menjadi ayat (3) baru dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai berikut :


" Pasal 130

(1)  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang paten.

(2)  Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

a.     melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;

b.   melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang paten;

c.     meminta  keterangan  dan  bahan  bukti  dari  orang  atau  badanhukum  sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;

d.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;

e.     melakukan  pemeriksaan  di  tempat  tertentu  yang  diduga  terdapat  bahan  bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang paten; dan

f.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang paten.

(3) Penyidik  Pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik  Pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal II

(1)  Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, paten dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.

(2)  Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah diajukan berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten, apabila diberikan paten, maka jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.



(3)  Pelaksanaan  penyesuaian  jangka  waktu  20  (dua  puluh)  tahun  bagi  paten  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal III

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd.

M O E R D I O N O





TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA R.I.

No.3680                                                               HAKI. PATEN. Perdagangan. Penemuan. Ekonomi. (Penjelasan  atas  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1997 Nomor 302.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1989
TENTANG PATEN

UMUM

Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Nomor  II/MPR/1993  tentang  Garis-garis  Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang  menunjang  dan  mempercepat  pelaksanaan  pembangunan  nasional  perlu  dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka segala perkembangan, perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang- bidang  kehidupan  lainnya.  Di  bidang perdagangan, terutama  karena  perkembangan  teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersarna. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalarn rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk- produk  yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti penelitian yang menghasilkan penemuan di bidang teknologi.

Persetujuan   Umum   tentang   Tarif   dan   Perdagangan   (General   Agreement   on   Tariff   and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan  perdagangan  bebas,  perlakuan  yang  sama,  dan  membantu  menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.


Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay,   yang   dikenal   dengan   Putaran   Uruguay   (Uruguay   Round)   antara   lain   memuat Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of  Intellectual Property Rights/TRIPs).

Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian intemasional dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Disarnping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi
paket persetujuan tersebut dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Sejalan  dengan  kebijakan  tersebut,  maka  untuk  dapat  mendukung  kegiatan  pembangunan nasional,  terutama  dengan  memperhatikan  berbagai  perkembangan  dan  perubahan.  Indonesia yang sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional, perlu melakukan penyempurnan terhadap Undang-undang tersebut.

Selain  penyempumaan  terhadap  berbagai  ketentuan  yang  dirasakan  kurang  memberi perlindungan hukum bagi penemu, dirasakan perlu pula melakukan penyesuaian dengan Persetujuan TRlPs. Tujuannya, untuk menghapuskan berbagai hambatan dan terutama untuk memberikan fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun intemasional.

Sebagai  konsekuensi  dari telah diratifikasinya Persetujuan Putaran Uruguay, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan pada Undang-undang tentang Paten. Perubahan pada dasarnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) Tahun 1883 sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan penyempumaan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan praktek-praktek intemasional, termasuk penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs.

Dengan  latar  belakang  dan  pertimbangan  di  atas,  maka  selain  perubahan  yangmenyangkut masalah teknis, secara umum arah penyempurnaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten meliputi antara lain :

1.    Penyempurnaan

a.    Persyaratan penentuan kebaruan penemuan.

Berbeda dengan Undang-undang yang lama yang menentukan suatu penemuan dianggap tidak  baru  berdasarkan  syarat  belum  diumumkannya  penemuan  tersebut,  sedangkan dalam Undang-undang ini, sifat kebaruan ditentukan atas dasar penilaian bahwa pada saat penerimaan permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu atau penemuan yang telah ada sebelumnya.


b.   Jangka waktu perlindungan.

Selain untuk penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs, perpanjangan jangka waktu perlindungan paten diarahkan untuk lebih memacu dan mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan.

c.    Penegasan hak Pemegang Paten untuk melarang impor.

Perubahan   ini   dilakukan   untuk   menyesuaikan   dengan   Persetujuan   TRIPs   yang menegaskan bahwa paten meliputi pula hak untuk melarang atau memberi izin kepada orang lain melakukan impor atas produk patennya. Perubahan ini dipertegas dengan penyempurnaan Pasal 21.

d.   Perluasan lingkup alasan bagi pengajuan permintaan banding.

Selain terhadap keputusan penolakan permintaan paten berdasarkan pada alasan tidak dipenuhinya persyaratan substantif, dalam perubahan Undang-undang ini dimungkinkan pula  pengajuan  permintaan  banding  terhadap  keputusan  penolakan  permintaan  paten yang didasarkan pada alasan Pasal 39 dan Pasal 60, atau merupakan penemuan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 7.

2.    Penambahan

a.    Importasi atas produk yang dilindungi paten.

Impor suatu produk atau padanannya yang dilindungi oleh Paten Proses, tetap dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak dianggap sebagai pelanggaran paten sejauh produk tersebut belum dibuat di Indonesia.

Penambahan  ketentuan  ini  dimaksudkan  pula  untuk  penyesuaian  dengan  Persetujuan
TRIPs dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 quater Konvensi Paris. b.   Beban pembuktian terbalik.
Selain untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs, ketentuan ini diperlukan terutama untuk memudahkan menyelesaikan persidangan pelanggaran Paten Proses yang pada dasarnya memang sulit pembuktiannya.

3.    Penghapusan.

a.    Pasal 7 huruf b

Penghapusan Pasal 7 huruf b dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun1989, mengenai pengecualian   pemberian   Paten   atas   makanan   dan   minuman   yang   bukan   menjadi kebutuhan pokok manusia dan atau hewan. Penghapusan ini dilakukan untuk memacu kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan serta untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs yang antara lain menegaskan bahwa penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia atau hewan, dapat dimintakan paten.


b.   Pasal 7 huruf c

Penghapusan Pasal 7 huruf c dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun1989, mengenai varietas baru tanaman atau hewan atau proses yang digunakan untuk pembiakan beserta hasilnya. Semula ayat ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas varietas unggul baik tanaman maupun hewan secara mudah dan murah. Penghapusan ini untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs, serta untuk memacu penemuan varietas baru baik tanaman maupun hewan, sehingga penemuan tersebut dapat dimintakan paten.

c.    Badan hukum dalam pengertian penemu.

Penghapusan badan hukum dalam pengertian penemu dimaksudkan untuk menyempurnakan  pengertian  penemu,  karena  pada  hakekatnya  hanya  manusia  yang dapat melakukan kegiatan penelitian yang meng-hasilkan penemuan. Sedangkan badan hukum hanya dapat memperolehhak atau sebagai Pemegang Paten.

PASAL DEMI PASAL

Angka 1

Perubahan pada angka 3 pada dasarnya merupakan penyempurnaan untuk menegaskan pengertian bahwa yang dimaksud sebagai penemu adalah orang dan bukan badan hukum.

Sedangkan perubahan pada angka 5 dimaksudkan untuk memberi landasan yang lebih luas   bagi   kemungkinan   pemeriksaan   permintaan   paten   oleh   Kantor   Paten   yang berdasarkan persetujuan intemasional disetujui untuk melaksanakan pemeriksaan permintaan paten. Berdasarkan Persetujuan tentang Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty) permintaan paten secara intemasional dimungkinkan melalui suatu Biro Intemasional yang secara fungsional diselenggarakan oleh badan khusus PBB yang mengadministrasikan berbagai perjanjian intemasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ini berarti, pemeriksaan terhadap permintaan paten tidak hanya dilakukan oleh para pejabat yang diangkat Menteri, melainkan dapat pula dilakukan oleh Pemeriksa Paten dari Kantor Paten di luar negeri. Dengan rumusan ini, maka dalam rangka permintaan paten sekaligus di beberapa negara, Kantor Paten dapat meminta bantuan atas dasar perjanjian intemasional tadi untuk menyelesaikan pemeriksaan permintaan paten.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1 lama. Angka 2
Menurut ketentuan Pasal 3 lama, penentuan kebaruan suatu penemuan pada dasarnya
hanya dikaitkan dengan syarat belum diumumkannya penemuan yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan. Ketentuan seperti ini mengandung kelemahan. Artinya, kalaupun benar-benar belum diumumkan, penemuan tersebut bisa tetap tidak dianggap baru kalau ternyata telah ada penemuan serupa yang telah diciptakan atau dibuat terlebih dahulu, atau penemuan tersebut ternyata merupakan bagian dari penemuan terdahulu.

Yang dimaksud dengan “penemuan terdahulu” adalah penemuan dan segala bentuk informasi yang terkait dengan penemuan tersebut yang telah ada sebelum penemuan yang bersangkutan  diajukan  permintaan  paten  atau  sebelum  tanggal  pengajuan  permintaan paten yang bersangkutan.


Atas dasar alasan tersebut maka rumusan disesuaikan dengan prinsip yang lebih memadai dengan menggunakan pendekatan positif. Denganperubahan ketentuan Pasal 3 ini maka sifat kebaruan ditentukan atas dasar penilaian bahwa pada saat dimintakan paten. penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Ini berarti, Pemeriksa Paten harus menggunakan penemuan yang telah ada tersebut sebagai pembanding. Pembanding tersebut antara lain berupa dokumen penemuan yang diuraikan secara tertulis atau yang diuraikan secara lisan, atau dengan penggunaan atau cara-cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan sesuai dengan yang diuraikan. Sesuai dengan prinsip ini, maka semua dokumen permintaan paten yang telah diajukan ke Kantor Paten, termasuk permintaan paten intemasional yang juga mengajukan permintaan paten ke Indonesia, digunakan sebagai dokumen pembanding.


Angka 3

Penambahan ayat (2) baru ini dimaksudkan untuk melengkapi ketentuan tentang kapan suatu penemuan dianggap telah diumumkan.Tujuannya, untuk menegaskan bahwa pengumuman suatu penemuan oleh orang yang tidak berhak yang dilakukan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan tadi, tidak dianggapsebagai telah diumumkan apabila dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten yang bersangkutan diajukan.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 4 lama. Angka 4
Perubahan dimaksudkan untuk lebih memberikan kejelasan mengenai lingkup perlindungan Paten Sederhana yang dapat mencakup produk maupun proses dan untuk memberi batasan mengenai penerapan persyaratan kebaruan bagi penemuan yang dapat memperoleh  perlindungan  Paten  Sederhana  tersebut.  Dalam  ketentuan  Pasal  6  lama lingkup perlindungan hanya berlaku untuk penemuan yang berupa produk saja. Yaitu produk yang memiliki nilai ekonomis karena memiliki nilai kegunaan praktis. Penemuan seperti itu biasanya berupa peralatan yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari- hari,  seperti  mesin  pembuat  bakso,  alat  pemarut  kelapa,  pemecah  kulit  kopi,  pemipil jagung dan perontok gabah. Sedangkan Paten Sederhana untuk proses, diberikan misalnya untuk proses pembuatan makanan.

Dengan membatasi bahwa syarat kebaruan pada penemuan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Indonesia saja maka diharapkan permintaan paten oleh penemu Indonesia bagi jenis penemuan sederhana akan lebih banyak. Adapun pengertian “penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia” meliputi semua informasi tentang penemuan yang dapat diperoleh di Indonesia.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 6 larna. Angka 5
Pengecualian sebagaimana diatur dalarn ketentuan Pasal 7 huruf b dan huruf c dahulu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sebab, masalah makanan dan minuman, termasuk varietas tanaman dan hewan yang penting bagi penyediaan pangan, merupakan masalah yang pokok sifatnya dalarn mewujudkan kesejahteraan rakyat.



Penghapusan kedua ketentuan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan   dan   perlunya   didorong   upaya   penelitian   dan   pengembangan   ke   arah penemuan teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalarn ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya. Hal ini menjadi lebih penting karena justru kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan.

Dengan adanya perlindungan dalam sistem paten maka akan tercipta iklim yang lebih baik bagi berlangsungnya kegiatan yang menghasilkan penemuan tadi. Dengan perubahan ini bidang-bidang   yang   semula   termasuk   dikecualikan   dari   pemberian   paten,   dapat dimintakan   paten.   Perubahan   dilakukan   sekaligus   untuk   menyesuaikan   dengan Persetujuan TRIPs.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 7 lama.


Angka 6

Perubahan mengenai penentuan jangka waktu perlindungan paten selama 20 (dua puluh) tahun  dari  semula  14  (empat  belas)  tahun  dan  kemungkinan  perpanjangannya  untuk selama 2 (dua) tahun ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tingkat perlindungan yang dianggap memadai dan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Persetujuan TRIPs.

Perpanjangan jangka waktu perlindungan paten ini sebenamya dapat lebih merangsang dan mendorong para peneliti dan masyarakat pada umumnya untuk lebih giat melakukan penelitian yang menghasilkan penemuan. Kegiatan penelitian tersebut biasanya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya yang dari segi ekonomi seringkali bemilai cukup besar . Dalam hal demikian maka sudah sepantasnya masa perlindungan paten juga diacukan pada pertimbangan perlunya memberikan kesempatan yang cukup untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan. Dengan pertimbangan ini maka jangka waktu perlindungan yang lebih panjang akan memberi peluang kepada mereka untuk menikmati manfaat ekonomi secara lebih memadai dari hasil penemuannya.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 9 ayat (2) lama. Angka 7
Perpanjangan jangka waktu perlindungan paten sederhana dari semula 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun pada dasamya merupakan optimasi perlindungan bagi jenis penemuan yang banyak dihasilkan oleh penemu-penemu Indonesia. Hal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat untuk segera dapat menggunakan penemuan tersebut setelah menjadi publik domein. Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam batas yang wajar dengan mempertimbangkan kepentingan para penemu Indonesia agar dapat lebih bergairah melakukan kegiatan untuk menghasilkan lebih banyak penemuan khususnya penemuan yang sederhana.



Perubahan pokok pada Pasal ini adalah dimasukannya unsur baru yaitu hak untuk melarang  impor.  Karena  adanya  unsur  baru  tersebut,  maka  perumusan  kalimat  awal dalam Pasal tersebut juga disesuaikan.

Sedangkan  penambahan  ketentuan  baru  yang  dijadikan  ayat  (2),  dimaksudkan  untuk benar-benar membatasi pada produk yang dihasilkan dari penggunaan Paten Proses 11 yang   bersangkutan   secara   langsung.   Hal   ini   diperlukan   karena   sangat   besarnya kemampuan dalam pengembangan teknologi di bidang proses dan dengan demikian juga merupakan langkah untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan hak yang dapat merugikan perekonomian pada umumnya.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Persetujuan TRIPs.

Adapun penghapusan frasa "melaksanakan secara perusahaan atas patennya", dimaksudkan  untuk  menghindari  rumusan  yang  duplikasi  dengan  rumusan  Pasal  5
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989, yaitu untuk dapat diterapkan dalam industri bagi suatu penemuan.

Sedangkan perubahan frasa "dengan memberikan persetujuan kepada orang lain" dan frasa "melarang  orang  lain  yang  tanpa  persetujuannya"  dimaksudkan  untuk  mempertegas adanya norma larangan terhadap paten.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 17 lama. Angka 9
Penambahan ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang baru ini dianggap perlu untuk
mengakomodasi rasiona1itas ekonomi dari pemanfaatan paten. Sebab, tidak semua jenis penemuan yang diberi paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi  produk  yang  bersangkutan  tidak  seimbang  dengan  investasi  yang  dilakukan. Beberapa cabang industri menghadapi persoalan ini, seperti misalnya di bidang farmasi. Di cabang industri seperti ini skala kelayakan ekonominya seringkali meliputi pasar yang berskala regional misalnya kawasan Asia Tenggara. Untuk itu kelonggaran diberikan atas dasar penilaian yang obyektif.

Apabila paten tidak akan dilaksanakan di Indonesia, Pemegang Paten mengajukan permintaan kelonggaran yang disertai dengan alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Misalnya di bidang obat atau farmasi, bukti serupa itu diberikan oleh Departemen Kesehatan. Sedangkan di bidang elektronika diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Apabila penemuan tersebut menyangkut teknologi untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, keterangan diberikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengecualian yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diharapkan harus tetap memperhatikan upaya untuk menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat meningkatkan devisa negara.



Perubahan  Pasal  21  dimaksudkan  untuk  menyesuaikan  dengan  ketentuan  Persetujuan
TRIPs sebagaimana telah diakomodasi melalui perubahan Pasal 17.

Namun begitu, perubahan itupun tetap dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional. Dalam pengertian ini ada dua langkah penting :

Pertama, memanfaatkan kemungkinan yang masih terbuka berdasarkan Pasal 5 quater Konvensi Paris. Dengan ketentuan ini maka hak Pemegang Paten atas suaru proses untuk melarang kegiatan impor produk yang dihasilkan dengan proses tersebut tanpa persetujuannya, hanya dibatasi pada produk yang secara langsung dan semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang bersangkutan.

Kedua,  memberikan  kelonggaran  tetapi  sekaligus  juga  pembatasan  bagi  kemungkinan telah diimpomya produk tertentu yang berlangsung dan dimungkinkan atas dasar ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Ketentuan Pasal 21 dahulu disusun dengan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara   hak   dan   kepentingan,   serta   kebutuhan   untuk   mewujudkan   kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Ketentuan tersebut bersifat sangat strategis terutama karena adanya  latar  belakang  kepentingan  nasional  dalam  pembinaan  dan  pengembangan industri didalam negeri. Penegasan bahwa importasi tidak dianggap sebagai pelanggaran paten, pada dasarnya hanya ditujukan pada produk tertentu yang dilindungi paten. Adapun perubahan yang dilalukan pada dasamya diarahkan untuk tetap memberikan perlindungan   bagi   kepentingan   industri   tertentu   da kepentingan   nasional   pada umumnya. Rumusan ketentuan baru ini pada dasarnya mengakui Hak Pemegang Paten untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya mengimpor produk patennya. Namun, hak serupa itu hanya dapat dilaksanakan apabila penemuan yang berupa proses untuk membuat produk yang diimpor tadi telah memperoleh paten, dan dilindungi berdasarkan Undang-undang ini serta telah digunakan untuk membuat produk di Indonesia. Dengan pengaturan ini maka impor suatu produk atau padanannya yang dilindungi oleh Paten Proses, tetap dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  rakyat  dan  tidak  dianggap  sebagai  pelanggaran  paten  sejauh  produk tersebut belum dibuat di Indonesia.

Angka 11

Penghapusan Pasal 22 didasarkan pada pertimbangan praktis, yaitu untuk menghindarkan benturan dengan ketentuan Pasal 66. Sebagai pengganti, terutama untuk memperkuat ketentuan Pasal 66, dilakukan penyempurnaan pada ketentuan yang berkenaan dengan tuntutan ganti rugi. Sebenarnya, ketentuan Pasal 22 tersebut mengandung pengertian yang bersifat netral. Tetapi dalam praktek ketentuan tersebut memberi kemungkinan timbulnya masalah. Artinya, meskipun benar bahwa tidak ada perlindungan paten sebelum paten diberikan, tetapi dalam praktek ketentuan tersebut dapat merugikan kepentingan orang yang mengajukan permintaan paten. Bagi pihak yang beritikad tidak baik, ketentuan tersebut memberi  peluang  untuk menggunakan atau memanfaatkan penemuan selama penemuan tersebut belum diberikan Paten. Masyarakat dapat dengan bebas menggunakannya. Dengan perubahan ini maka pemakaian seperti itu dapat dihindarkan.



Ketentuan Pasal 33 ayat (2) pada dasarnya mengatur penentuan mengenai tanggal penerimaan permintaan paten. Ketentuan seperti itu mestinya hanya memuat kewajiban pemenuhan persyaratan minimum dan  bukannya persyaratan maksimum yang mencakup seluruh persyaratan administratif.

Dari  segi  pelaksanaan,  tidak  dipenuhinya  ketentuan  persyaratan  sebagaimana  diatur dalam Pasal 29 tidak mengakibatkan ditangguhkannya penetapan tanggal penerimaan permintaan   paten.   Kekurangan   tersebutnya   akan   mengakibatkan   tidak   diakuinya pengajuan permintaan paten dengan hak prioritas. Dengan kata lain, tangga1 prioritas pada permintaan paten tersebut tidak diakui. Tanggal penerimaan permintaan paten semata-mata ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ,entukan dalam Pasal
30. Hal ini berarti, tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 tidak dapat dijadikan alasan untuk menangguhkan tanggal penerimaan permintaan paten. Sebab, tenggang waktu pelaksanaan penelusuran dan pemeriksaan di setiap negara tidak selalu sama.

Angka 13

Perubahan  ini  bersifat  penyempurnaan.  Tujuannya  unruk  menghindarkan kesalahpahaman yang dalam praktek sering terjadi karena kurang jelasnya arti kata “tidak memperluas lingkup perlindungan”. Perubahan dilakukan dengan mengganti rumusan menjadi tidak memperluas lingkup penemuan”. Sedangkan yang dimaksud dengan “menambahkan hal yang baru” adalah menambahkan pokok penemuan atau “subject matter” yang tidak dinyatakan dalam permintaan paten yang telah diajukan sebelumnya.

Angka 14

Perubahan ini juga bersifat penyempumaan, untuk lebih memperjelas. Selanjutnya lihat pula penjelasan Pasal 40 lama.
Angka 15

Ketentuan Pasal 42 dihapus sebagai konsekuensi dari perubahan ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan paten yang ditetapkan menjadi 20 (dua puluh) tahun. Dengan perubahan tersebut maka ketentuan tentang perpanjangan jangka waktu paten tidak diperlukan lagi.

Angka 16

Seperti halnya penghapusan Pasal 42, penghapusan ketentuan Pasal 43 ini juga merupakan konsekuensi dari perubahan jangka waktu perlindungan paten yang tidak menentukan adanya perpanjangan jangka waktu paten lagi.
Angka 17

Lihat Penjelasan Angka 15 dan Angka 16. Angka 18
Perubahan Pasal 47 ayat (1) pada dasamya dimaksudkan untuk memperjelas hal-hal yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan pengumuman permintaan paten. Pada ketentuan


semula, pencantuman Pasal 1 sebagai persyaratan, dinilai berlebihan. Ketentuan pasal tersebut tidak bersifat mutlak. Penjelasan tentang penghapusan fungsi Pasal 31 pada Pasal ini, berlaku pula bagi penjelasan Pasal 55 ayat (2). Sedangkan perubahan mengenai wakru pelaksanaan pengumuman permintaan paten dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan jangka   waktu   pengumuman   sebagaimama   diatur   dalam   pengaturan   internasional mengenai kerjasama paten atau Patent Cooperation Treaty (PCT). Perubahan ini juga memberi dampak yang bersifat menguntungkan bagi para penemu di dalam negeri apabila akan mengajukan permintaan paten di luar negeri. Sebab, sifat kebaruan penemuan akan tetap terpelihara.

Mengenai   pelaksanaan   pengumuman,   hal   itu   dilakukan   secepatnya   setelah   bulan kedelapan belas terhitung sejak tanggal diterimanya Permintaan paten.

Sedangkan yang dimaksud dengan “hak prioritas” adalah hak yang dimiliki oleh penemu (yang berhak atas penemuan) untuk mengajukan Permintaan paten penemuan yang sama di negara-negara lain yang merupakan negara anggota Konvensi Paris dalam jangka wakru tertentu (dalam hal paten 12 (dua belas) bulan sejak pengajuannya yang pertama) dan mengklaim agar pengajuannya di negara-negara yang lain tersebut dapat dianggap seolah- olah dilakukan pada tanggal pengajuan yang pertama kali.

Pengaturan ini adalah merujuk kepada Art. 4 huruf C butir 4 Konvensi Paris.

Dengan demikian, Permintaan paten dengan hak prioritas adalah permintaan paten yang diajukan ke Kantor Paten (Indonesia) dan mengklaim bahwa pengajuan permintaan paten yang  bersangkutan  dapat  dianggap  seolah-olah  telah  diajukan  pada  saat  yang  sama dengan permintaan paten yang sama di negara-negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris.

Angka 19

Perubahan  dilakukan  dengan  menghapuskan  ketentuan  mengenai  jumlah  Permintaan paten   dan   menambahkan   dua   unsur   penting   yang   perlu   dicantumkan   dalam pengumuman. Jumlah permintaan paten ditiadakan sebab Pasal 24 telah dengan tegas menyatakan bahwa satu permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan. Sedangkan pencantuman klasifikasi penemuan beserta gambar selain untuk menyesuaikan dengan   pengaturan   internasional   dalam   rangka   kerjasama   paten,   juga   memberi kemudahan untuk mengetahui dengan tepat klasifikasi penemuan yang dimintakan paten tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau mendalami jenis teknologi tertentu, mereka akan sangat terbantu dalam menelusuri bahan-bahan yang diperlukannya. Klasifikasi dapat menjadi petunjuk untuk mendapatkan referensi yang berkaitan dengan jenis teknologi yang diinginkan.

Adapun yang dimaksud dengan “klasifikasi” adalah pembagian teknis jenis teknologi yang dibagi dalam 8 (delapan) bidang utama yang dilambangkan dalam huruf balok mulai dari A, B, C, D, E, F, G,dan H.

Masing-masing bidang teknologi ini dibagi dalam klas-klas, subklas-subklas, grup-grup utama (main groups), dan terakhir dalam subgrup.
Jadi dengan mencanturnkan klasifikasi lengkap dari suatu penemuan, maka akan mempermudah dan mempercepat seseorang untuk mendapatkan informasi atau referensi yang berkaitan dengan bidang teknologi dari penemuan yang dimintakan patennya atau yang  telah  diberikan  paten  secara  tepat  dan  rinci.  Klasifikasi  paten  ini  sesuai  dengan


“International  Patent  Classification”  (IPC)  yang  disusun  dan  diterbitkan  oleh  World
Intellectual Property Organization (WIPO).

Sedangkan yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar teknik dari suatu penemuan tentang produk atau alat produksi untuk proses yang digambarkan dalam bentuk diagram, dan khusus dalam bidang elektronika digambarkan dalam bentuk rangkaian. Gambar teknik ini dimaksudkan untuk memperjelas hal-hal yang diungkapkan dalam uraian penemuan tersebut.

Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 49 lama. Angka 20
Yang dimaksud dengan tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48”, adalah bahwa orang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan substantif sebelum berakhimya masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, tetapi Kantor Paten baru akan memproses permintaan pemeriksaan substantif tersebut setelah berakhimya masa pengumuman.

Angka 21

Perubahan pada Pasal ini terutama dengan dimasukkannya unsur "Pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain". Hal ini untuk memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan permintaan paten berdasarkan pengaturan paten dalam rangka kerjasama paten internasional.

Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 58 lama. Angka 22
Perubahan  ketentuan  Pasal  59  ayat  (1)  sebenarnya  berkaitan  dengan  perubahan  yang
dilakukan pada ketentuan Pasal 1 angka 5. Sedangkan perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) dimaksudkan untuk memperjelas status Pemeriksa  Paten yang bekerja pada Kantor Paten atas dasar pengangkatan oleh Menteri yang secara administratif diberi kedudukan sebagai pejabat fungsional. Dengan penegasan itu maka menjadi jelas perbedaannya dengan status tenaga ahli atau Pemeriksa Paten dari Kantor Paten lain termasuk perbedaan dalam kaitan hak-hak yang dimilikinya.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 59 ayat (3) lama. Angka 23
Perubahan dilakukan terhadap ketentuan Pasal 60 ayat (2) dengan menghapuskan kalimat yang berkaitan dengan kewajiban Pemeriksa Paten menyampaikan "pendapat dan saran kepada orang yang mengajukan permintaan paten termasuk kemungkinan perubahan atau perbaikan   yang   perlu   dilakukannya".   Berdasarkan   pengalaman,   ketentuan   tersebut ternyata cenderung tidak mendidik. Dengan perubahan ini maka apabila terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Kantor Paten cukup memberitahukan agar dapat diperbaiki atau dilengkapi oleh orang yang mengajukan permintaan paten.

Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (3) lama.


Angka 24

Selain untuk lebih mendekati pengaturan internasional dalam rangka kerjasama paten, perpanjangan jangka waktu bagi Kantor Paten dalam memberikan keputusan terhadap permintaan paten ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang lebih wajar kepada para Pemeriksa Paten dalam melakukan pemeriksaan substantif agar dapat bekerja secara lebih teliti. Perpanjangan jangka waktu dari 24 (dua puluh empat) bulan menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan ini setidaknya dapat mengurangi beban dan tekanan waktu sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang lebih obyektif.

Angka 25

Perubahan ini juga bersifat penyempurnaan. Sebelum diubah, Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten menegaskan bahwa keputusan penolakan permintaan paten berlangsung hanya atas dasar alasan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. Sementara itu, penolakan sebenarnya juga dapat berlangsung karena tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 dan Pasal 60 atau karena melanggar ketentuan mengenai pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Dengan penyempurnaan ini, maka dasar hukum bagi penolakan permintaan paten menjadi lebih jelas dan tegas.

Angka 26

Penghapusan Pasal 63 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa isi ketentuan tersebut telah ditampung dalam Pasal 7 dan ditegaskan dalam perbaikan ketentuan Pasal 62.

Angka 27

Perbaikan pada ayat (1) dimaksudkan untuk lebih memberikan kesempurnaan bagi tugas Komisi Banding Paten. Dalam ketentuan yang lama, yang ditetapkan adalah batas waktu penyelesaian pemeriksaan banding. Dengan ketentuan baru bukan saja ditentukan saat mulai dilakukannya pemeriksaan, tetapi juga dipertimbangkan adanya kelonggaran agar Komisi Banding Paten dapat menyelesaikan tugasnya secara lebih teliti dan tepat.

Walaupun dalam Pasal ini tidak ditentukan batas waktu penyelesaian permintaan banding, namun dalam penyelesaian tetap memperhatikan asas peradilan yakni dilakukan secara cepat, sederhana, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

Selanjutnya lihat Penjelasan Pasal 71 ayat (2), sampai dengan ayat (4) lama. Angka 28
Perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan dalam kaitan perjanjian lisensi. Perjanjian serupa itu pada dasarnya wajib dicatatkan di Kantor Paten  dan  bukan  didaftarkan.  Sebab,  dari  segi  administratif,  keputusan  dapaatau tidaknya perjanjian lisensi tersebut didaftar hanya dapat dilakukan atas dasar mekanisme pendaftaran yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal ini adalah mencatatkan perjanjian lisensi tersebut di Kantor Paten. Dengan tercatatnya perjanjian lisensi, maka Kantor Paten dapat melakukan penilaian apakah perjanjian lisensi tersebut memuat hal-hal yang dapat merugikan kepentingan ekonomi nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78.


Khusus mengenai penambahan ketentuan yang dijadikan ayat (la) ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan pada Kantor Paten.

Angka 29

Penambahan ketentuan ayat (2a) baru ini dipandang penting sebab ketentuan Pasal 82 hanya  mengatur  kesempatan  mengajukan  permintaan  Lisensi  Wajib  setelah  lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Dengan penyempurnaan ini maka selain tidak dibatasi jangka waktunya, dasar pengajuan permintaan Lisensi Wajib pun dipertegas. Arahnya untuk lebih menjamin prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban Pemegang Paten. Melalui mekanisme ini maka dapat dikurangi ciri negatif yang mungkin melekat pada sifat eksklusifitas paten.

Adapun yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat diantaranya adalah penyediaan produk   secara   terbatas   semata-mata   untuk   kepentingan   pengendalian   pasar   atau penentuan  harga,  sedangkan  kesempatan  maupun  kemampuan  untuk  memproduksi secara  cukup  sebenarnya  memungkinkan.  Walaupun  dalam  Pasal  ini  tidak  ditentukan batas waktu penyelesaian permintaan banding, namun dalam penyelesaian tetap memperhatikan asas peradilan yakni dilakukan secara cepat, sederhana, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) lama. Angka 30
Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk melengkapi bukti bahwa selain kemampuan dan fasilitas yang harus dimiliki, orang yang mengajukan permintaan Lisensi Wajib harus telah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten dan tidak berhasil. Dalam hal demikian hakim dapat memiliki pertimbangan yang cukup dari  bukti  yang  diajukan  mengenai  dapat atau tidaknya  Lisensi  Wajib tersebut diberikan.

Adapun yang dimaksud dengan “waktu yang cukup” adalah tenggang waktu yang memadai yang dapat dipergunakan pemohon dalam usaha untuk mendapatkan lisensi biasa. Sedangkan yang dimaksud dengan mengambil langkah-Iangkah antara lain mencari alamat  Pemegang  Paten,  menghubungi  untuk  menyampaikan  keinginannya  meminta lisensi dan merundingkan syarat-syarat perjanjian lisensi.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 83 lama. Angka 31
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2).

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 84 lama.


Angka 32

Penambahan ini dimaksudkan untuk mempertegas prinsip Lisensi Wajib yang harus bersifat non-eksklusif dan penggunaannya bagi kepentingan pasar dalam negeri. Yang terakhir ini berarti tidak boleh diekspor.

Dengan  sifat  “non  eksklusif”  berarti  Pemegang  Paten  dapat  pula  memberikan  lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan “non-eksklusif" adalah Lisensi Wajib dapat diberikan atau diminta secara tidak terbatas. Pemberian Lisensi Wajib kepada seseorang tidak menutup kemungkinan diberikannya Lisensi Wajib yang sama pada pihak lain.

Angka 33

Penambahan   ketentuan   ayat   (2a)   ini   dimaksudkan   untuk   memperjelas   adanya kemungkinan bagi Pemegang Paten untuk dapat saling memberikan lisensi dengan Pemegang Paten lainnya guna menghindarkan kemungkinan saling menuntut. Mereka dapat saling memberi lisensi berdasarkan persyaratan yang wajar.

Sedangkan   yang   dirnaksud   dengan   "persyaratan   yang   wajar"   antara   lain   tidak bertentangan dengan kepentingan umum, harga yang terjangkau dan dapat rnenunjang terlaksananya alih teknologi yang efektif.

Apabila paten serupa itu dilisensikan, maka Pemegang Lisensi tidak dapat rnengalihkan paten  yang  bersangkutan  kecuali  bila  hal  itu  dilakukan  bersama-sama  dengan  paten lainnya yang telah ada tadi.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 88 lama. Angka 34
Penambahan kata "putusan" pada Pasal 89 ayat (3) ini dimaksudkan untuk memperjelas maksud sebenarnya dari ketentuan ini. Artinya, yang diberitahukan oleh Kantor Paten adalah putusan yang telah dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 89 lama. Angka 35
Perubahan dalam ayat (1) tersebut dimaksudkan untuk menampung kenyataan yang berlangsung dalam dunia usaha. Masalahnya, ketentuan yang larna yang hanya membatasi pada pewarisan dinilai kurang menjamin terwujudnya tujuan pemberian Lisensi Wajib. Atas dasar itu maka ketentuan pada ayat (1) diperluas. Ini berarti, sejauh alasan-alasan untuk minta Lisensi Wajib masih ada, maka adanya kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh Pemegang Lisensi Wajib dalam melaksanakan lisensi yang bersangkutan perlu juga mendapat pertimbangan. Hal ini sering terjadi dalam kegiatan perekonomian.

Namun begitu, untuk mencegah adanya penyalahgunaan, pengalihan tersebut disertai syarat bahwa kegiatan usaha atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan paten yang diperoleh dengan Lisensi Wajib juga harus dialihkan.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 92 lama.



Angka 36

Perubahan terhadap ketentuan Pasal 94 ini dimaksudkan untuk menata pengaturan mengenai pembatalan paten agar lebih efektif. Sebab, hal yang sebenarnya jelas-jelas diketahui  oleh  Kantor  Paten,  ---  dan  dengan  demikian  dapat  menyatakan  batal  demi hukum ---, adalah hanya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran biaya tahunan. Selanjutnya, ketentuan persyaratan yang semula diatur dalam ayat (1) huruf a dipindahkan ke Pasal 97 dengan penyempurnaan. Pelaksanaan kewajiban untuk melaksanakan Paten dilakukan dengan tetap memperhatikan Pasal 18.


Angka 37

Penambahan ketentuan ayat (1) huruf c ini merupakan pemindahan dengan perubahan atas materi ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Pertimbangannya karena pada prinsipnya paten yang tidak dipakai selama jangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberiannya sudah terbuka untuk dimintakan Lisensi Wajib. Jadi, pembatasan selama dua tahun pada ketentuan ini sudah memadai. Secara prinsip, langkah ini tidak mengubah pemikiran dasar tentang pertimbangan antara hak dan kewajiban yang melandasi pengaturan dalam Undang-undang Paten selama ini.

Sedangkan penambahan ketentuan ayat (4) dimaksudkan untuk menegaskan pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam hal pemberian Lisensi Wajib ternyata tidak mampu mencegah terus berlangsungnya pelaksanaan paten yang merugikan kepentingan masyarakat. Dalam hubungan keperdataan yang menyangkut kepentingan masyarakat, gugatan diajukan oleh penuntut umum atas nama negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan frasa ternyata tidak mampu mencegah terus berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat” adalah bahwa walaupun telah diberikan Lisensi Wajib, tetapi pemberian Lisensi Wajib tersebut tidak diikuti pelaksanaannya, sehingga produk tersebut yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak terpenuhi dan maksud pemberian Lisensi Wajib tersebut tidak terlaksana.

Misalnya produk obat, sehingga harga obat tetap mahal karena tetap sedikit yang diproduksi. Selain pertimbangan tersebut di atas, dalam prakteknya Kantor Paten tidak akan dapat memantau dilaksanakan atau tidaknya paten dalam jangka waktu tertentu. Oleh karenanya pembatalan paten karena tidak dilaksanakannya dalam jangka waktu tertentu tersebut mekanismenya dilakukan melalui gugatan ke pengadilan.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 97 lama. Angka 38
Perubahan pada ayat (1) dimaksudkan untuk memperjelas bahwa keadaan yang digambarkan dalam ketentuan yang baru hanya berlangsung apabila paten itu sendiri masih ada. Artinya pada saat dibatalkan, masih ada orang lain yang sebenamya berhak


atas paten yang bersangkutan. Keadaan seperti itu mungkin terjadi apabila terdapat dua Pemegang Paten dimana salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai yang lebih berhak. Seiring dengan kejelasan yang diberikan dalam ayat (1) maka kelanjutan pembayaran royalti dilakukan dengan Pemegang Paten yang lebih berhak. Demikian pula dalam hal Pemegang Paten yang telah menerima pembayaran royalti secara sekaligus diatur ketentuan baru bagi penyelesaiannya dengan Pemegang Paten yang sebenarnya berhak.

Angka 39

Dalam menilai kebaruan penemuan sederhana ini. Kantor Paten hanya menggunakan referensi dari penemuan-penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia. Unsur kebaruan yang dinilai mencakup pula adanya kemajuan teknologi yang ada pada penemuan yang dimintakan Paten Sederhana tersebut.

Penilaian seperti ini harus dibedakan dari penilaian yang dilakukan untuk pemeriksaan adanya langkah penemuan (inventive steps) yang mutlak disyaratkan pada perrnintaan paten biasa.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 110 lama. Angka 40
Perubahan pada ayat (2) pada pokoknya menghapus ketentuan tidak dikenakannya biaya tahunan bagi Paten Sederhana. Dengan penghapusan itu maka terhadap Paten Sederhana juga dikenakan kewajiban membayar biaya tahunan.

Angka 41

Perubahan dalam ayat (1) adalah berupa penghapusan ka1imat "perpanjangan jangka waktu paten". Hal ini merupakan konsekuensi dari ditiadakannya ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan yang semula diatur dalam Pasal 42 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 114 lama. Angka 42
Perubahan pada ketentuan ayat (1) dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan istilah yang
digunakan dalam Pasal 94, yaitu dinyatakan batal demi hukum. Sedangkan perubahan ketentuan ayat (2) dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan jangka waktu paten menjadi 20 (dua puluh) tahun.

Angka 43

Penambahan ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa Pemegang Paten dapat menggugat terhadap penggunaan penemuan secara tanpa hak yang berlangsung selama proses permintaan paten.



Ditambahkannya ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mempertegas dasar dan arah bagi pengadilan negeri memutuskan pemberian ganti kerugian atau menolaknya atas dasar bukti-bukti yang terungkap di pengadilan. Apabila orang yang digugat melakukan pelanggaran tidak mengetahui atau memiliki alasan yang kuat untuk tidak mengetahui bahwa ia telah melanggar paten yang dilindungi di Indonesia, maka hakim diberi wewenang untuk menolak tuntutan ganti kerugian tersebut. Ketentuan ini secara terbatas dimaksudkan unruk memberi perlindungan kepada orang yang benar-benar dengan tidak sengaja telah melakukan perbuatan yang sesungguhnya merupakan pelanggaran paten.

Angka 45

Ketentuan ini ditambahkan sebagai pemenuhan terhadap Persetujuan TRIPs. Dalam persetujuan tersebut diatur kewajiban mengenai pembuktian terbalik dalam perkara pelanggaran paten untuk proses.

Pembuktian terbalik tadi diterapkan mengingat sulitnya penanganan perkara pelanggaran paten  untuk proses. Sekalipun demikian, untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan bukti salinan surat paten bagi proses yang bersangkutan serta bukti awal yang memperkuat dugaannya tadi. Selain itu hakim juga wajib mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di persidangan.

Ayat (1)

Pengertian proses yang dipatenkan atau paten bagi proses pada dasarnya mengacu pada istilah  yang  sama  yaitu  "Paten  Proses"  atau  Process  Patent".  Yang  dimaksud  dengan "produk baru" adalah produk yang benar-benar baru dan produk yang sama sebelumnya belum pernah ada.

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses
yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum sifatnya di bidang teknik atau teknologi.

Angka 46

Kewenangan hakim unruk memutuskan perampasan barang-barang hasil pelanggaran paten guna dimusnahkan. pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah beredarnya barang-barang tersebut dalam masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian   yang   lebih   besar   pada   Pemegang   Paten.   Sesuai   dengan   Ketentuan   ini, perampasan dan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil pelanggaran paten baik yang berada di tangan pelanggar maupun yang ada di bawah kekuasaannya.



Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tata cara pelaksanaan tugas serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Penuntut Umum. Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya. Untuk itu perlu penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan di bidang Paten, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, tetapi hal itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama. Dalam melaksanakan tugasnya. Penyidik PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung Penyidik PPNS perlu berkonsultasi derigan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita acara dan sekaligus meneliti kebenaran materiil isi berita acara penyidikan tersebut. SeteIah penyidikan seIesai, hasil penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik Pejabat Polisi NegaraRepublik Indonesia yang selanjutnya wajib  segera menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pemikiran ini, kata “melalui” pada ayat (4) tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang. Sebab, secara teknis bimbingan penyidikan ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia pada saat atau selama Pejabat  Penyidik  Pegawai  Negari  Sipil  melaksanakan  Penyidikan.  Dengan  demikian, prinsip  kecepatan  dan  efektifitas  seperti  yang  dikehendaki  KUHAP  dapat benar-benar terwujud.
Pasal II
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya jangka waktu perlindungan paten yang berbeda-beda karena adanya perubahan dengan ditetapkannya jangka waktu perlindungan paten menjadi 20 (dua puluh) tahun.
Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu perlindungan dilakukan pada saat pembayaran biaya tahunan untuk tahun berikutnya setelah tahun berlakunya Undang-undang ini.
Sumber: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Hak Paten


C.                Studi Kasus Tentang Hak Paten
a.      Hyundai dan KIA Dituntut Kasus Hybrid
Maryland, KompasOtomotif - Hyundai dan KIA kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaan teknologi Paice, di Amerika Serikat, terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida.  Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore.
Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya.
Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
(http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid)
b.      Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus. Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder. "Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.
Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang. Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia)

No comments:

Post a Comment